Samarinda.Busamtv.co.id – Suwandy alias Wandi Bin Sultan pada sidang virtual pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/7/2021) sore, langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Terima Yang Mulia,” sahut Wandi menjawab pertanyaan Hakim selepas palu diketuk.
Ketua Majelis Hakim Nugrahimi Meinastiti didampingi hakim anggota Parmatoni dan Muhammad Ibrahim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Wandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Selain divonis 12 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, terdakwa Wandi juga dikenakan membayar denda sebesar Rp10 miliar, Subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis Majelis Hakim ini sudah lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang sebelumnya menuntut terdakwa Wandi dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu Fadhil Irsyad Bin H Ahmad Lamo, rekan Wandi yang juga sama-sama ikut terlibat dalam perkara ini, dalam berkas terpisah, divonis Majelis Hakim 11 tahun penjara.
Fadhil pun atas vonis ini langsung menyatakan menerima.
“Saya terima Yang Mulia,” sebut Fadhil kepada Majelis Hakim.
Sedangkan JPU Riyan dari Kejari Samarinda yang mewakili Jaksa Suhardi menyatakan pikir-pikir atas vonis kedua terdakwa.
Sebelumnya terdakwa Fadhil dituntut Jaksa Suhardi dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Fadhil terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terdakwa yang diketahui tertangkap di Simpang 4 lampu merah Jembatan Mahkota II atau dekat pintu masuk Tol Palaran Samarinda, Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar Pukul 19:30 Wita, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang buktinya adalah 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 511 Gram/Brutto, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 512 Gram/Brutto, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 513 Gram/Brutto, dan 1 buah Tas belanja warna merah marun.
1 unit Handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone merek iPhone warna kuning emas, 1 buah buku catatan warna hijau, dan 1 buah bolpoint warna hitam merk zebra juga dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan 1 unit Sepeda motor Scopy warna merah nopol KT 2846 OR dikembalikan kepada Irma selaku pemilik melalui terdakwa. (*)(Nu/Tw)