Samarinda, Busamtv.co.id- Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jumat (23/7/2021) pukul 16.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko mengatakan, sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis Inex, di Jalan Merak Kota Samarinda.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke kawasan tersebut dan menemukan pelaku berinisial DV yang merupakan remaja berumur 19 tahun.
Saat pelaku keluar dari rumahnya, anggota kepolisian pun langsung meringkus DV di tempat.
“Pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya saat ingin keluar rumah,” ucap Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Ipda Darwoko mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan 15 butir narkotika golongan 1 jenis Inex seberat 11,85 gram Netto pada genggaman tangan kanannya.
Saat itu juga pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan atas tindakannya,” pungkasnya.(*)(Vicky/Tw)