Libur Nataru Ditetapkan 24 Desember-02 Januari

BusamID
Menteri Dalam Negeri - Tito Karnavian. Foto : Istimewa

Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

Samarinda, Busam.ID – Libur Natal dan tahun baru (Nataru) ditetapkan pemerintah mulai 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Nataru.

Aturan tersebut diterapkan setelah Pemerintah batal melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Sesuai yang tercantum pada Imendagri itu, libur Nataru mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM Level 3.

Meski demikian, sejumlah aturan pun dilonggarkan. Bahkan, ketentuan peniadaan libur Nataru untuk sekolah dasar dan menengah tidak lagi dicantumkan. Dengan demikian, aktivitas sekolah ikut diliburkan selama Nataru.

Imendagri kali ini mengatur beberapa hal diantaranya tidak adanya pemberlakuan PPKM Level 3. Namun berkaitan pelaksanaan Natal, Pemerintah Pusat (Pempus) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di gereja dan lokasi ibadah umat kristiani lainnya. Terkait libur tahun baru, Pempus meminta Pemda untuk lebih mengawasi lokasi keramaian publik seperti pusat perbelanjaan serta tempat wisata.

Selanjutnya Pemerintah juga melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun. Pusat perbelanjaan, hotel serta pusat keramaian lainnya dilarang menggelar pesta tahun baru. Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka pada libur Nataru.

Dari penyampaiannya Jumat (10/12/2021) yang dikutip dari Suara.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan jika perayaan tahun baru hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Tito sesuai yang tertulis di dalam instruksinya.

Selain itu, kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang. Jika kegiatan sosial budaya itu digelar di alun-alun daerah, maka Pemda diminta untuk mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitarnya, agar tidak sampai tercipta kerumunan massa.

Tidak hanya itu, waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Nataru. Yang awalnya jam operasional mal adalah pukul 10.00-21.00, selama libur Nataru, Pemerintah memperbolehkan mal dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00, agar tidak terjadi penumpukan pengunjung.

Kapasitas pengunjung mal pun dibatasi hanya 75 persen. Pembatasan yang sama juga berlaku bagi tempat makan yang berada dalam mal. Sementara itu, khusus pada tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan tahun baru, namun dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga meminta Pemda untuk mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata. Salah satu aturan wajib adalah penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata serta memerintahkan Pemda dan pengelola tempat wisata selalu menerapkan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama libur Nataru.

Berikutnya yang terakhir dari Imendari ini ialah tentang wajib vaksin 2 dosis bagi warga yang hendak melakukan perjalanan jauh serta mewajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigennya. Hanya warga negatif Covid-19 yang boleh berpergian. Adapun orang positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang disediakan oleh Pemerintah. (mm/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *