Samarinda, Busam.ID – Melihat sebuah motor terparkir tanpa kunci stang dan situasi sekitar yang sepi, seorang pria berinisial Z (26) asal Pontianak tergoda melakukan aksi nekat. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk mencuri motor milik warga Jalan Kehewanan, RT 08, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, namun pelariannya tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkusnya hanya sehari setelah kejadian.
Aksi pencurian tersebut terjadi Minggu (30/11/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Korban memarkir sepeda motor Honda Blade merah-putihnya di teras rumah. Namun ketika hendak memakai motor sekitar pukul 12.30 Wita, kendaraan itu sudah hilang. Panik dan merasa menjadi korban pencurian, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Kasi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setyawan, menyebutkan penyelidikan segera dilakukan begitu laporan diterima. “Pelaku berhasil kami amankan Senin (1/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Pusaka, Loa Bahu,” jelasnya.
Saat ditangkap, Z tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti lengkap berupa motor Honda Blade KT 5538 NZ, beserta STNK dan BPKB milik korban.
“Dalam pemeriksaan, Z mengakui aksi pencurian itu dilakukan secara spontan. Ia yang tengah berjalan melintas melihat motor terparkir tanpa pengamanan dan langsung mendorongnya keluar pekarangan sebelum kabur. Kepada penyidik, ia mengaku motor itu tidak untuk dijual, melainkan hendak dipakai sendiri,” ungkapnya.
Kini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. (zul)
Editor: M Khaidir


