Nunukan, Busam.ID – Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat terjaring oleh Dipolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Kabupaten Nunukan. Pemulangan kelima WNA tersebut didasari dengan pemberian sanksi administratif atas pelanggaran tindak keimigrasian.
Kelima WNA tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di mana speed boat Patarim 3 milik Imigrasi Nunukan mendampingi speed hunter fishing boat milik kelima WNA tersebut yang digunakan saat masuk di perairan Sebatik, Indonesia.
Setiba di batas perairan antara negara Indonesia dan Malaysia yakni di selat Sebatik, kelima WNA tersebut dijemput oleh Petugas Polis Malaysia menggunakan speed boat Polis PSC seri 6.
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan selama 5 hari di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, kelima WNA asal Malaysia yang berinisial MY, SH, AB, AD dan NS dikenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelima WNA yang bersangkutan kita berikan sanksi administratif, jadi selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia,” ujar Reza, Sabtu (10/09/2022).
Sementara salah seorang dari rombongan kelima WNA tersebut, Suhaidi mengatakan, selama berada di ruangan detensi Imigrasi Nunukan, pihaknya mendapatkan perlakuan yang layak dari petugas Imigrasi Nunukan.
“Alhamdulillah semua Petugas Imigrasi Nunukan baik-baik sama kami, semua diluar dugaan kami, pelayanan mereka luar biasa,” ungkap Suhaidi.
Pada pemulangan kelima WNA tersebut pihak Imigrasi Nunukan melakukan serah terima dengan pihak aparat kemanan Malaysia Kota Tawau serta pihak Konsulat-RI di Tawau, Malaysia. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








