Nunukan, Busam.ID – Berprofesi sebagai guru dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Nunukan, seorang oknum guru agama sebut aja Utuh (nama samaran) dilaporkan ke Polsek Kota Nunukan.
Dia diduga dia telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak muridnya yang masih di bawah umur berusia 8 tahun sebut saja Bunga (nama samaran).
Menerima informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kota Nunukan kemudian mengamankan pria berusia 46 tahun tersebut, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang istirahat di ruang kelas, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Terduga pelaku melakukan aksinya di dalam kelas saat jam istirahat dengan pintu kelas dikuncinya terlebih dahulu,” terang Siswati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Siswati mengatakan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan orang tuanya saat hendak memasang pakaian korban.
“Hari Kamis saat hendak dipakaikan baju korban, dia mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya,” kata Siswati.
Orang tua korban yang curiga kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
“Awalnya korban diam, pas didesak orang tuanya korban akhirnya menceritakan semuanya,” tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Kabupaten Nunukan untuk melakukan visum. Usai diperiksakan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Nunukan Kota dan langsung ditindaklanjuti.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan perilaku yang aneh dengan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan petugas dengan sempurna dan terkesan ngelantur.
Selanjutnya kata Siswati, pihaknya berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang merupakan Kepala Sekolah dan guru, ternyata sudah beberapa tahun terakhir pelaku memang menunjukkan perilaku yang aneh.
“Keanehan perilakunya selama di sekolah muncul beberapa tahun yang lalu usai pelaku mengalami masalah rumah tangga,” lanjutnya.
Menurut salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya sudah pernah terjadi dan telah di tindaklanjuti.
Pada bulan Oktober 2022 salah seorang murid perempuan mengeluhkan telah di raba raba dan dipegang pahanya oleh pelaku, kejadian tersebut terjadi pada saat jam mata pelajaran agama berlangsung.
Saat itu pelaku sempat dipanggil oleh Kepala sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur.
Hal tersebut Kembali dilaporkan kepsek kepada pengawas guru, namun juga tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku.
“Sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana pasal yang dipersangkakan. Dugaan pelaku menunjukkan sikap perilaku yang tidak normal, mulai dari cara bicara dan sebagainya, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau stress. Rencana ke depan, sesegera mungkin kami akan membawa dugaan pelaku ke RSUD kab nunukan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” tutupnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID









