Nunukan, Busam.ID – Upaya peredaran narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan berhasil digagalkan petugas lapas, Kamis (29/12/2022).
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa membenarkan hasil pengungkapan tersebut.
“Benar, petugas berhasil mengamankan 14 paket besar dan 6 paket kecil narkotika dengan berat total diperkirakan 52,32 gram,” terang I Wayan dalam rilisnya ke warrawan, Senin (2/1/2023).
Barang tersebut disita dalam kegiatan razia rutin di Blok Sriwijaya. Barang terlarang itu merupakan milik warga binaan berinisial YM.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang tersebut didapatkan dari teman di luar Lapas dengan cara dilempar melalui tembok samping gereja,” tuturnya .
Menurutnya, guna proses hukum lebih lanjut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan dan menyerahkan barang bukti, Kamis (29/12) malam. Ia pun memastikan akan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga bertekad untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan demi mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas. (zul)
Editor: Redaksi BusamID









