Mahfud MD Minta Pemilu 2024 Lebih Baik

BusamID
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD dalam diskusi bersama sejumlah instansi diantaranya KPU, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/6/2023). (foto dok by niken)

Balikpapan, Busam.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Prof Dr Mahfud MD meminta agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat lebih baik dari sebelum-sebelumnya.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam diskusi bersama sejumlah instansi diantaranya KPU, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terkait penegakan sentra hukum terpadu (Gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Ia menyampaikan, Kemenko Polhukam memilih provinsi Kalimantan Timur untuk lokasi diskusi karena menjadi salah daerah yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi.

Hal tersebut terindikasi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bawaslu RI terhadap sejumlah daerah yang memiliki potensi tingkat kerawanan pada Pemilu 2024.

“Tadi hari ini Kemenko Polhukam bekerjasama dengan beberapa institusi terkait ada Bawaslu, KPU, kejaksaan, kepolisian menyelenggarakan suatu kegiatan diskusi tentang penegakan sentra hukum terpadu atau Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu. Kenapa kita memilih Kalimantan Timur khususnya di Kota Balikpapan ini karena Kalimantan Timur memiliki indeks kerawanan pemilu yang tinggi,” ucapnya.

Untuk itu, melalui kegiatan diskusi ini, pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara Pemilu dan penegak hukum, bahwa Pemilu dari waktu ke waktu harus semakin baik.

Oleh sebab itu, penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu yang jumlahnya ada dalam 66 pasal bisa ditegakkan dan memberi kesan bahwa pemilu dari waktu ke waktu itu semakin baik.

Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa lebih baik dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Artinya kita maju dan maju terus. Belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki masa depan. Masalah kecurangan pemilu tidak hanya terjadi di perbatasan di mana-mana bisa terjadi. Bentuk pelanggarannya itu bisa bermacam-macam ya karena ada 66 pasal tadi pelanggarannya bisa pemalsuan dokumen, politik uang,” ujarnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *