Balikpapan, Busam.ID – Menyikapi maraknya pemasangan alat peraga kampanye (Alagak), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menyurati Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.
Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar pemasangan Algaka dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Terkait pemasangan algaka yang ada di sudut-sudut kota Balikpapan, Bawaslu kota Balikpapan sudah memberikan himbauan kepada parpol agar memasang Algakanya sesuai dengan tahapannya,” kata Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Dedy Irawan, Kamis (27/4/2023).
Namun karena dari sisi kewenangan, Bawaslu belum punya peraturan untuk menurunkan karena tahapannya belum berjalan sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Balikpapan.
Untuk itu, pihaknya juga akan melibatkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), untuk menginventarisir berapa jumlah algaka yang tersebar di kota Balikpapan, yang akan direkomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
“Kami punya pengawas di tingkat Kecamatan yang menginventarisir berapa jumlah algaka yang tersebar di kota Balikpapan dan kemudian kami rekomendasikan kepada Satpol PP. Sekiranya itu melanggar aturan tata kota bisa langsung ditertibkan. Sementara Bawaslu sendiri belum punya kewenangan untuk menertibkan, karena tahapannya belum berjalan,” ucapnya.
Sejauh ini kalau dari sisi Bawaslu, belum dikategorikan sebagai pelanggaran, karena kalau itu dikategorikan sebagai pelanggaran harus masuk unsur kampanye dan citra diri, cuma yang ada itu belum sempurna unsur-unsur itu.
“Tetapi kami tidak tinggal diam kami sudah menyampaikan surat himbauan kepada partai politik agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan tahapannya,” ungkapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








