Masuk Zona Merah, Izin Aktivitas Masyarakat Tetap Boleh 100 Persen

BusamID
Zulkifli. Ft ist

Balikpapan, Busam.ID – Meskipun telah ditetapkan menjadi zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap memberi relaksasi atau kelonggaran kepada kegiatan masyarakat.

Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Balikpapan yang masih berada di level 1.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, selama PPKM masih berada di level 1 aktivitas warga tetap diperbolehkan dilaksanakan 100 persen.

Hal ini juga dikuatkan dengan Inmendagri 34 nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

“Kita masih menerapkan itu, sehingga kegiatan masyarakat mengumpulkan massa besar tetap kita berikan izin atau rekomendasinya sesuai dengan yang berjalan selama ini,” kata Zulkifli, Rabu (13/7/2022).

Zulkifli mengaku, Kota Balikpapan beberapa kali mengalami perbedaan kriteria zonasi terkait penetapan Covid-19, baik dari Provinsi Kaltim maupun kebijakan Nasional.

“Kita ambil hikmahnya, bahwa penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita. Kegiatan masyarakat tetap berjalan, relaksasi kita berikan tetapi saya minta masyarakat untuk waspada supaya betul-betul menerapkan protokol kesehatan, minimal disiplin menggunakan master,” ujarnya.

Kota Balikpapan ditetapkan menjadi Zona Merah berdasarkan info grafis dari Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim.

Selain itu, ditemukan enam kasus penularan Covid-19 jenis BA-5 Kota Balikpapan. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *