Samarinda, Busam.ID – Agus Setiawan (29) warga Jalan Juanda Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu terancam pidana 7 tahun penjara lantaran telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai pencurian tersebut.
“Unit reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut,” kata Ary kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dan berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Jalan M Said Samarinda.
Ary menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan berpura-pura menanyakan identitas korbannya,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, pelaku kemudian mengambil handphone dan sejumlah uang dan langsung meninggalkan korbannya. Hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 25 kali.
“Di wilayah Polsek Samarinda Kota, pelaku telah beraksi sebanyak 13 kali, di Polsek Samarinda Ulu sebanyak 8 kali, di Polsek Sungai Pinang sebanyak 4 kali dan TKP Sungai Kunjang, sekali,” ungkap Ary.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun subsider 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












