Samarinda, Busam. ID – Polisi Sektor (Polsek) Palaran mengamankan 2 pria, AH (40) dan AA (41), di sebuah rumah di Perumahan Paris, Senin (12/5/2025) dini hari, atas dugaan kepemilikan sabu. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita tiga poket sabu seberat total 0,94 gram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang mempersiapkan sabu untuk dikonsumsi,” ujar Iswanto, Rabu (14/5/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, empat buah korek api, dan satu alat sekop sabu yang terbuat dari sedotan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap AH menghubunagi AA untuk mencarikan sabu. Setelah menerima transfer uang Rp 600 ribu, AA membeli 4 poket sabu dari seseorang di wilayah Sungai Dama Samarinda. Mereka kemudian bertemu di rumah AH untuk menggunakan barang haram tersebut.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengetahui perbuatan mereka melanggar hukum,” tegas Iswanto. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir