Samarinda, Busam.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, pihaknya terus bergerak menuntaskan kinerja sesuai progres.
Pada tahap terkini mulai membahas secara detail pasal per pasal, sehingga dapat mengakomodir berbagai kebutuhan.
Dikatakannya, salah satu pasal yang dianggap krusial olehnya yakni terkait pasal ramah anak dan perempuan. Serta mengusulkan agar pasal itu masuk dalam Raperda yang saat ini sedang dibahas DPRD Kaltim.
“Raperda ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan moral di pondok pesantren,” ucapnya belum lama ini.
Dengan pasal ini maka dapat memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Sekaligus memerangi maraknya kasus kekerasan seksual.
Menurut Mimi, dalam draft rancangan tersebut telah menampung berbagai keinginan yang diperoleh dari kontribusi berbagai pihak terkait.
Ia melanjutkan, fokus utamanya yakni pada pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak-anak, dan pencegahan kekerasan seksual.
Dalam pandangannya, politisi partai PPP ini menjelaskan, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh pembelajaran agama serta moral.
Bukan tempat anak-anak terpapar risiko yang tidak seharusnya terjadi.
Oleh sebab itu, penambahan pasal yang ramah anak menjadi sebuah keharusan yang perlu diperhatikan.
DPRD Kaltim juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pondok pesantren di Kaltim selama proses penyusunan Raperda.
Salah satu aspirasi yang sering disuarakan adalah permintaan bantuan keuangan, baik untuk mendukung tenaga pengajar pesantren maupun untuk meningkatkan kesejahteraan santri.
“Raperda ini akan berusaha memenuhi berbagai kebutuhan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Ponpes dan melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” pungkasnya. (Adit/adv/DPRD Kaltim)
Editor: M Khaidir








