Nonjok dan Ngancam Pakai Clurit, Jukir Klinik Ditangkap dan Terancam Bui 10 Tahun

Busam ID
Foto : Pelaku (urutan pertama) pengancaman dengan senjata tajam dan penganiayaan diancam hukuman penjara 10 tahun. Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Saipul Bahri (32) pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di salah satu klinik di Jalan Kadrie Oening, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya melakukan penganiayaan serta pengancaman menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Aksi tersebut terekam kamera cctv dan viral di akun Instagram BusamID, dimana pelaku berusaha menyerang korbannya dengan clurit yang dia pegang. Sementara penganiayaan yang dilakukan, pelaku menonjol wajah Said Fuad Assegaf salah seorang pengunjung kedai yang berusaha melerai keributan.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menceritakan, kejadian bermula saat pihak kedai yang berada di samping klinik tersebut menegur pelaku lantaran mobil milik dokter di klinik yang dijaganya, terparkir di antara klinik dan kedai pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 08.00 Wita.

Pelaku menilai posisi mobil dokter klinik yang dijaganya, tidak menghalangi akses ke kedai.

Sehingga pelaku dan pemilik kedai kemudian terlibat cekcok mulut.

Mendengar keributan tersebut, korban yang saat itu menjadi salah seorang pengunjung kedai lantas keluar berusaha menengahi keributan antara pelaku dan pemilik kedai.

Ternyata pelaku salah sangka, dianggapnya korban hendak membela pemilik kedai.

Pelaku tanpa ba bi bu langsung menonjok wajah korban.

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai.

“Pelaku salah faham maksud kedatangan korban dan langsung memukulnya di wajah bagian kiri dengan tangan kosong,” beber Eko Budiarto.

Masih tersulut emosi, pelaku pulang ke rumahnya mengambil clurit lalu kembali ke TKP.

“Pelaku kemudian melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit kepada korban. Beruntung warga sekitar dengan sigap menahan pelaku sehingga kasus perkelahian berhasil dilerai,” tambahnya.

Menerima informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Rizky Topas kemudian mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan pelaku sekira pukul 10.00 Wita beserta barang bukti senjata tajam clurit yang dibawa pelaku dan kemudian mengamankannya ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku yang saat ini mendekam di Polsek Samarinda Ulu disangkakan Pasal 335 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

“Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *