Samarinda, Busam.ID – Dunia pendidikan berbasis keagamaan di Kaltim tercoreng dengan tindakan asusila seorang oknum pendidik/ustadz di Balikpapan. Oknum ustadz tersebut MS, dilaporkan mencabuli empat santriwatinya selama kurun 2020-2021. MS adalah salah seorang tenaga pendidik di ponpes berlokasi di kawasan Balikpapan Utara.
Dari rumor yang berkembang, sebenarnya korban pencabulan MS lainnya masih banyak. Hanya saja mereka enggan melapor. Kasus ini disebut-sebut mirip kasus Heri di Jabar yang juga ditangkap karena mencabuli 13 santriwatinya.
Sempat berlarut-larut penanganannya, dua bulan kemudian tepatnya Rabu (12/01/21) Polda Kaltim akhirnya melakukan gelar perkara aduan asusila ini. Hasil gelar perkara tersebut, Jumat (14/01/21) Polda Kaltim menahan MS guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keterangan mengenai penahanan MS, disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo yang dikonfirmasi media ini via seluler Sabtu (15/01/21). Menurut Yusuf, saat ini pemberkasan terhadap MS berdasarkan pelaporan empat orang korban. Bilamana kelak datang lagi pelaporan yang sama dari korban lainnya, maka pemberkasan baru akan dilakukan sehingga MS bakal menghadapi sidang berkali-kali. Praktis situasi tersebut akan menambah masa hukuman MS lebih lama menginap di hotel prodeo.
“Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan para korban dan terlapor, disertai beberapa alat bukti, sehingga ada indikasi tersangka melakukan tindak pidana pencabulan yang disangkakan. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menilai unsur pidana sudah terpenuhi sehingga Polda Kaltim melakukan penahanan terhadap MS,” terang Yusuf.
MS sendiri bakal menghadapi jerat perkara Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (lintasbalikpapan/an)








