Pemkot Samarinda Segel Lahan di Jl APT Pranoto

BusamID
Jajaran PUPR Kota Samarinda usai memasang plang penyegelan lahan di Jl APT Pranoto. Ft by Dok. Agus

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota Samarinda memulai tahun baru dengan tindakan tegas, melakukan penyegelan sebuah lahan di Jalan APT Pranoto.

Tindakan penyegelan ini disampaikan oleh Juliansyah Agus, Pejabat Pengawasan Bangunan dari Dinas PUPR Kota Samarinda.

Lahan yang terletak di depan SPBU tersebut disegel karena melanggar dua poin penting, yakni ketidakposisian PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan kurangnya IPL (Ijin Pematangan Lahan).

“Pertama, karena tidak memiliki PKKPR, dan juga yang kedua IPL. Kedua izin ini merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pematangan lahan,” ucapnya kepada Busam.ID pada Selasa (2/1/24).

Lahan yang disegel memiliki luas sebesar 20×30 meter. Atas penyegelan tersebut, Agus menyampaikan harapannya kepada pemilik lahan untuk mematuhi regulasi dengan mengurus PKKPR dan IPL melalui DPMPTSP, sebelum melakukan pematangan lahan.

“Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik lahan terhadap pentingnya mematuhi peraturan tata ruang demi keberlanjutan pembangunan di Kota Samarinda,” tutupnya. (RYAN)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *