Pemkot Temukan Pelanggaran Pendirian 3 Hotel dan 1 Toko Ritel

BusamID
Ilustrasi bangunan. Ft by Pinterest

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka menemukan pelanggaran aturan pendirian bangunan di Kota Samarinda.

Berdasar informasi yang diperoleh media ini, ada tiga bangunan hotel dan satu toko ritel yang diduga melanggar aturan pembangunan berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Samarinda yang telah berusaha keras untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai dengan regulasi berlaku.

Menurut narasumber yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Samarinda, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Iya, ini ada 3 hotel dan 1 toko ritel yang kita duga sementara melanggar aturan pendirian bangunannya, masih kita kaji dulu menurut berkas-berkas yang ada,” ungkap narasumber tersebut pada Busam.ID, Kamis (26/10/23).

“Bangunannya itu sedang kita kaji, karena bangunannya memakan fasum seperti trotoar dan digunakan untuk kepentingannya sendiri, sedangkan itu fasum kan untuk masyarakat umum,” jelasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Samarinda telah meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Samarinda untuk memastikan bahwa fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan tetap tersedia untuk masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ia berharap bahwa hasil penyelidikan lebih lanjut akan membantu pihaknya memahami sifat pelanggaran dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa aturan pembangunan kembali dihormati,” tutupnya. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *