Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membekuk seorang pemuda berinisal ABH, yang masih berusia 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5 kilogram (kg).
Ditresnarkoba Kombes Rickynaldo menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari Team Opsnal Gabungan dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Perumahan Bumi Sempaja, Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda,
Kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyelidikan di sekitar Perum Bumi Sempaja.
Sekitar pukul 16.00 WITA, Anggota Opsnal Gabungan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Yahama jenis N-Max biru.
”Tersangka berinisial ABH berhasil diamankan pada Senin 21 November 2022,” ungkap Kombes Pol Rickynaldo dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (24/11/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan plastik hitam besar yang berisi 3 bungkus kopi Kapal Api dan 2 bungkus Teh China di dalam jok motor yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5000 gram bruto serta 1 buah handphone iPhone X dengan total harga Rp 6.000.000.000.
“Dalam analisa sementara dampak kepada masyarakat 1 gram paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Shabu sebanyak 5000 gram Sehingga total pengguna 5000 orang,” ucapnya, (man)
Editor: Redaksi BusamID









