Global  

Penjual dan Pembeli iPhone Murah Dituntut 1 Tahun Penjara

BusamID

Samarinda.Busamtv.co.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni dari Kejari Samarinda meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan perbuatan terdakwa Achmad Riswan Bin Budu dan Ismail Bin Juman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.

Selepas mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Achmad dan Ismail kemudian memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang dipimpin Nugrahimi Meinastiti didampingi hakim anggota Parmatoni dan Ibrahim.

“Saya mohon Yang Mulia agar diberikan keringanan hukuman,” kata Achmad bersama Ismail melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/6/2021) sore.

Kejadian ini berawal pada bulan Januari 2021, dimana terdakwa Ismail bertemu dengan Achmad di Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

Achmad dalam pertemuan itu meminta tolong kepada Ismail untuk membeli HP merek iPhone 8 miliknya seharga Rp350 ribu, dengan alasan butuh uang untuk makan.

Ismail pun merasa tergiur dengan harga murah yang ditawarkan Achmad tanpa menanyakan asal-usul barang tersebut.

Tanpa ragu Ismail kemudian membelinya dengan cara dicicil sebanyak 5 kali, dengan uang pembayaran pertama sebesar Rp100 ribu sampai cicilan itu lunas.

Ismail juga merasa yakin setelah melihat Achmad berhasil membuka kode kunci pasword iPhone tersebut.

Setelah iPhone berada dalam penguasaan Ismail. Mendadak Ismail terdesak untuk membayar tunggakan sewa rumah. iPhone inipun diserahkan kepada Bahtiar sebagai jaminan tunggakan pembayaran sewa.

Belakangan setelah iPhone ini berpindah tangan diketahui kalau barang tersebut adalah hasil curian.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai bahwa sebenarnya terdakwa Ismail mengetahui kalau HP android jenis iPhone ini mahal harganya dan seharusnya dapat menduga kalau iPhone yang dijual Achmad itu adalah barang hasil kejahatan. Selain harganya sangat murah, tidak disertai kotak dan kartu garansi.

Atas perbuatan keduanya Jaksa menuntutnya masing-masing 1 tahun pidana penjara.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan.(*)(Nu/TW)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *