PMII Tolak Perpanjangan Tambang KPC dan MHU

BusamID
Puluhan massa aksi dari PKC PMII memadati kantor Gubernur Kaltim. Foto : Istimewa

Prihatin Danau Bekas Galian Batubara Picu 40 Korban Tewas

Samarinda, Busam.ID – Maraknya kegiatan tambang batubara yang menyisakan banyak galian menganga, lalu membentuk danau dalam hingga menimbulkan puluhan korban, memicu Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim-Kaltara, menolak perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dua perusahaan batubara besar di Kaltim.

Kedua perusahaan tambang batubara yang dimaksud adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama (MHU). “KPC dan MHU termasuk dua perusahaan tambang batubara terbesar di Kaltim yang kontraknya akan habis di tahun 2021 ini. Didasari pertimbangan dampak yang lebih besar bagi masyarakat, kami sebagai bagian dari komunitas masyarakat di Kaltim menolak perpanjangan izin kedua perusahaan tersebut,” tegas Ketua PKC PMII Kaltim-Kaltara Sainuddin.

Menurut Sainuddin yang Kamis (18/11) kemarin membawa puluhan anggotanya demo di depan Kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada No 2 Samarinda, catatan pihaknya menyebutkan danau-danau bekas galian batubara sudah menelan korban tewas hingga 40 jiwa. PKC PMII bersinergi dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mencatat 40 korban tewas akibat tenggelam di danau bekas galian batubara itu, terjadi selama kurun 2011-2021.
“Ini keadaan yang sangat memprihatinkan. Seharusnya kehadiran perusahaan membawa kesejahteraan yang luas, ternyata sebaliknya berdampak luas,” timpal Sainuddin.

Ditambahkan, selain dampak korban jiwa, banyaknya lubang dalam bekas galian tambang batubara yang tidak ditutup itu, rentan memicu pergerakan tanah. Alhasil Kalimantan yang sebenarnya geologinya bukan jalur gempa, sewaktu-waktu juga bisa mengalami gempa, setidaknya pergeseran permukaan.

 

Aspirasi penolakan kegiatan tambang di Kaltim itu, disampaikan PKC PMII yang membawa puluhan anggotanya berdemo di depan Kantor Gubernur kemarin. Di bawah guyuran hujan, jiwa jiwa muda anggota PKC PMII ini kritis menyuarakan aspirasi mereka.

Menurut PKC PMII, sudah waktunya Pemprov Kaltim mengevaluasi kegiatan tambang batubara yang ada di wilayahnya, sehingga tercermin kepemimpinan yang amanah demi umat. “Pemprov sebagai perpanjangan pemerintah pusat juga harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan, meskipun dengan terbitnya UU Ciptaker Hak Perijinan Pertambangan sudah dialihkan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tidak boleh berpangku tangan. Karena peran pengawasan tetap ada di pemerintah daerah,” pungkas Sainuddin. (Aji/An)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *