Polda Kaltim Bongkar Tiga Praktik Tambang Ilegal

BusamID
ilustrasi. Ist

Balikpapan, Busam.ID – Dalam dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar tiga praktik ilegal mining atau tambang ilegal.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ketiga tambang ilegal tersebut hasil pengungkapan di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau pada periode 18 hingga 29 Agustus 2022.

“Dari pengungkapan itu turut diamankan empat orang tersangka, yang berstatus sebagai pekerja,” kata Indra saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin kemarin (29/8/2022).

Sementara untuk pemodal tambang, lanjutnya, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

“Kasus-kasus ini masih dikembangkan untuk sampai ke pemodalnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti dalam pengungkapan ini, Kepolisian mengamankan batu bara yang telah dikeruk dan sejumlah alat berat.

“Kami akan terus melakukan analisa dan evaluasi terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah Kaltim ini,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *