Samarinda, Busam.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan pihak Kecamatan kembali mendatangi lokasi tambang diduga illegal di kawasan Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (13/7/22) siang.
Kali ini, petugas mendatangi lokasi tambang yang berada di Jalan Joyo Mulyo 2 yang lokasinya dekat dengan perumahan warga.
Petugas menemukan gunungan batu bara yang belum diangkut di lokasi tersebut.
Pejabat Fungsional Penata Bangunan PUPR Samarinda, Agus Juliansyah mengatakan, pihaknya menemukan pembukaan lahan dan tumpukan batu bara.
“Masalah batu bara bukan kewenangan kami. Kami akan buatkan surat penghentian pematangan di dua lokasi tersebut,” kata Agus.
Ditempat terpisah, Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam mengatakan, untuk pematangan lahan sebagian memiliki ijin dari DLH.
“Ada juga batu baranya diambi, kemudian lahannya dibuat perumahan, hanya saja untuk kegiatan tambang tidak ada ijin secara tersurat kepada kami,” kata Syamsu Alam.
Syamsu juga mengatakan, terdapat banyak lokasi tambang di kawasan Lempake karena sebagian besar bergerak di bidang perumahan.
“Itu kan oknum ya, mudah-mudahan itu tidak berlanjut yang dapat merusak lingkungan,” tegas Syamsu.
Sementara Tamin yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan yang di tambang tersebut mangkir dari pemanggilan Dinas PUPR, Selasa (12/7/22) kemarin. (dic)
Editor: Redaksi BusamID










