Polda Masih Tunggu ATPM Seret Pemilik Tronton Maut ke Pidana

BusamID
Daihatsu Ayla KT 1887 NT yang tiga pengendaranya selamat semua, adalah salah satu korban tronton maut KT 8534 AJ di turunan Rapak Balikpapan. Foto : Istimewa

Surat KIR Diduga Juga Dipalsukan

Samarinda, Busam.ID – Upaya menyeret pemilik tronton maut di turunan Rapak Balikpapan Jumat (21/01/22), menurut penyidik Polda Kaltim masih menemui kendala belum diperiksanya Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) merek kendaraan yang melibas 20 kendaraan dan menimbulkan korban jiwa 4 orang tewas di tempat serta 31 orang lainnya luka-luka.

ATPM kendaraan tronton maut KT 8534 AJ yang hanya ada dua di Indonesia berlokasi di Surabaya dan Jakarta, sejauh ini belum bisa memenuhi kehadiran panggilan Polda Kaltim. Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dikonfirmasi media ini Kamis (20/01/22).
“Kami masih menunggu keterangan dari ATPM terkait spek dan teknis merek unit yang menabrak,” ungkap Yusuf.

Kendati diakui fakta yang diungkap KNKT tronton sudah sedemikian rupa dimodifikasi, mengacu keterangan spek dari surat-surat kendaraan, penyidik Polda Kaltim memerlukan kesaksian ATPM sebagai pembenar dugaan modifikasi tersebut.

Sebagaimana sudah diberitakan media ini sebelumnya, selain kendaraan yang dimodifikasi, SIM B2 Umum milik sopir MA (48) ternyata juga dipalsukan. Aslinya MA baru memiliki SIM A, dengan teknik tertentu sim yang dimilikinya nampak sebagai SIM B2 Umum sehingga boleh membawa kendaraan besar alias unit gajah.

Selain SIM yang dipalsukan, muncul dugaan KIR kendaraan tersebut juga abal-abal alias dipalsukan. Ini mengacu fakta jika kendaraan tersebut ternyata sudah dimodifikasi. Seharusnya KIR tidak akan diterbitkan karena kendaraan telah dimodifikasi atau over dimension over loading (ODOL) yang berarti mengabaikan teknis keamanan dari pabrik.

Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Orin Gusta Andini menilai, jika dugaan KIR tronton maut itu bena abal-abal, walhasil hal itu bisa langsung menyeret sang pemilik ke ranah pidana dengan dugaan pemalsuan. Pun termasuk pihak yang membantu terbitnya surat KIR tersebut.

“Harus ditelusuri dulu perannya apa dan bagaimana. Pada intinya, siapa pun, sepanjang dapat dibuktikan terlibat dalam rangka menerbitkan surat KIR abal-abal atau saya asumsikan palsu, jika dengan sengaja dan mengetahui, ya bisa saja (dikenakan sangkaan pasal tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP juga),” tandas Orin. (pkc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *