Samarinda, Busam.ID – Seorang pengedar sabu yang masih di bawah umur, diamankan anggota Polsek Samarinda Seberang di Jl KH Harun Nafsi Kecamatan Loa Janan Ilir. Pemuda yang berinisial MR itu ditangkap petugas pada Jumat (22/9/2023).
Dari tangan MR, petugas berhasil mengamankan 10 poket narkotika jenis sabu seberat 3,14 gram bruto.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat jika di sebuah gang di Jalan KH Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam sering terjadi transaksi narkoba.
“Personil Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” terang Faris pada Jumat (29/9/2023) siang.
Saat tiba di lokasi, personil Polsek Seberang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR. Dari penggeledahan di tempat ditemukan barang bukti 7 poket sabu dalam dompet kecil warna biru.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke kamar kosnya dan kembali temukan 3 poket sabu serta uang tunai sebanyak Rp 2.850.000,-.
“MR mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisal A dan saat ini A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Samarinda Seberang,” terangnya.
Faris mengatakan, MR yang masih di bawah umur kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 harus ditetapkan sistem peradilan pidana anak dan saya harapkan peran serta para orang tua serta lingkungan masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








