Samarinda – Satuan Reses Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang mana keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ary saat melakukan Konferensiperss di halaman Polresta Samarinda, Kamis (7/4/2022).
Beberapa bulan belakangan, fenomena antrean solar yang kerap meresahkan warga itu menjadi perhatian pihak kepolisian. Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan atas antrean panjang tersebut. Hingga akhirnya, melalui laporan masyarakat, kepolisian berhasil menemukan gudang pengetap yang mana juga merupakan hunian kedua pelaku.

Setelah menemukan identitas pelaku, petugas lalu mendatangi sejumlah SPBU yang ada di Samarinda. Saat itu, AH dan MD tengah mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Kedua pelaku diketahui kerap berpindah-pindah, namun SPBU ini, pelaku tak pernah absen untuk mengantre.
Ketika keduanya tengah antre lalu memindahkan isi tangkinya ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantre, saat itulah pelaku ditangkap. Barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan ini, sebagian besar berada di rumah tersangka di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pemantauan atas tersangka dilakukan setelah mendapat laporan warga. Juga setelah kami temukan identitasnya, kami ikuti kegiatannya. Pelaku ditangkap ketika sedang mengantre dan mengisi ke jerigen,” beber Ary
Satreskrim Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap tindak pidana ilegal oli itu, berhasil menemukan barang bukti berupa 3 unit truk yang tangkinya sudah dimodifikasi, 36 jerigen penuh isi solar ditotal 1045 liter.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan dijajarkan di depan Mapolresta Samarinda pada saat rilis Kamis (7/4/2022).
“Solar-solar ini merupakan solar subsidi dari pemerintah. Kami masih dalami apakah masih ada pelaku-pelaku lain,” terang Ary.
Samarinda, memang kerap mengalami kelangkaan BBM jenis solar. Solar bersubsidi itu menjadi incaran para pelaku penimbunan. Ary menerangkan kembali, dalam pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2019. Keuntungan yang di dapat oleh pelaku selama sepekan bisa mengantongi sebesar Rp5 juta.
Selama 3 tahun melakukan praktik ilegal itu, dalam penyelidikan, pelaku mengaku tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara itu.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 40 UU No 11/2020 tentang migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” terangnya.








