Samarinda, Busamtv – Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda melakukan pemusnahan narkotika yang merupakan barang bukti hasil kejahatan, Selasa (12/10/2021) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.
Mewakili Kapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Wakapolresta Samarinda menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Samarinda selama bulan Agustus sampai bulan September 2021.
“Pemusnahan ini dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir ini. Kita harus komitmen memberantas peredaran narkotika di Samarinda” kata Eko saat diwawancarai awak media.
Melalui proses rilis yang dilakukan, Eko menyebutkan jika dalam pemberantasan ini ada 17 orang yang berhasil diamankan dan 2 diantaranya merupakan perempuan.
“Jadi ada 17 pelaku yang kita amankan dan dua diantaranya itu perempuan,” ucapnya.
Terkait barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 25 kilogram, lalu pil ekstasi sebanyak 37 ribu butir serta ganja seberat 159,5 gram.
Perihal proses penangkapan sendiri, Eko menambahkan jika dari jumlah pelaku yang ada, Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan ditempat yang berbeda-beda di Wilayah Kota Samarinda.
“Penangkapan di tempat yang berbeda-beda yah. Ini juga yang kemarin kita ungkap, prosesnya memang sudah jelas dan semua terbukti,” tutupnya.(*)(Kaka Nong/Tw)








