Samarinda, Busam.ID –Satu unit rumah di Jalan S Parman Nomor 8A RT 38 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (16/5/2023) pagi.
Puluhan petugas TNI-Polri mengawal proses eksekusi pengosongan objek gugatan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Gugatan perkara ini bernomor 188/Pdt.G/2020/PN.Smr tertanggal 5 Mei 2023.

Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi Riyanto mengatakan, putusan sudah berkekuatan hukum tetap, ini berarti tidak ada upaya hukum lainnya kecuali upaya hukum luar biasa yang disebut dengan PK.

“Jadi memang kita menyadari di sini ada upaya hukum PK dan sebagainya. Tapi PK tidak menunda eksekusi,” terang Hadi Riyanto kepada Busam.ID.
Hadi Riyanto menambahkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda menyebutkan, eksekusi hanya berupa pengosongan rumah tersebut kemudian menyerahkannya (dalam keadaan kosong-red) kepada pihak pemohon.
“Kita pengadilan memperhatikan pihak pemohon dengan menyiapkan rumah walaupun dalam ketentuan tidak ada,” ujarnya.
Hadi Riyanto menjelaskan kasus bermula di tahun 2012 di mana saat itu Masri Hadi dan Hj Napsiah (Almh) menjual rumah tersebut kepada Lie Po. Selanjutnya dalam transaksi jual beli dibuat adanya perjanjian dan akta notaris dengan pernyataan akan memasukkan barang dalam waktu 5 bulan setelah pembelian.
“Berproses hingga sekarang, sudah 11 tahun akad jual beli belum juga mengembalikan atau menyerahkan objek yang telah dibeli oleh si pemohon. Makanya si pembeli mengajukan gugatan ke pengadilan dan berproses hingga akhirnya terbit putusan pengadilan dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara pengacara hukum dari Lie Po, Martua Parulin Sinaga menegaskan jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan sertifikat rumah tersebut sudah dilakukan balik nama oleh si pemenang alias Lie Po melalui notaris.
“Sudah inkrah dari Mahkamah Agung dan hanya pengosongan rumah saja tidak mengeksekusi bangunannya,” ucap Parulin.
Namun jika suatu saat dilakukan perlawanan secara hukum oleh pihak termohon dalam hal ini Masri Hadi, maka pihaknya akan mengembalikan lagi barang-barang milik termohon.
“Jika pihak pihak pemohon eksekusi kalah di pengadilan lanjutan, akan kita kembalikan lagi barangnya,” terangnya.
Parulin menyebut dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda pihaknya sudah dimenangkan.
“Putusan PN, putusan Kasasi secara perdata, wan prestasi ataupun perbuatan melawan hukum udah dua kali prosesnya hingga ke Mahkamah Agung kita sudah menang,” jelasnya.
Menurut Parulin, sebelum dilgugat ke Pengadilan telah terjadi hutang piutang di Bank Panin. Namun terjadi kendala dalam proses pembayaran kepada Bank Panin tersebut oleh pihak termohon.
“Saya kurang tahu pasti nilainya, namun dalam pembayaran cicilan macet dan tidak dibayar. Kemudian ada peminatnya yang ingin membeli yakni Lie Po dan akhirnya dibeli oleh Lie Po objek sengketa tersebut,” jelasnya. (Zul)
Editor : Risa Busam,ID


