Samarinda, Busam.ID – Proyek pembangunan lapangan mini soccer di Jalan Letjend Suprapto yang disegel Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Jum’at (6/1/2023) lalu, akhirnya dirapatkan Pemprov Kaltim secara internal.
Hasil rapat, berdasar keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Kaltim, Fahmi Prima Laksana, mengarahkan penyewa lahan untuk melengkapi perizinannya terlebih dulu sebelum melanjutkan pembangunan lapangan mini soccer.
Disinggung rencana lahan tersebut untuk kolam retensi penanggulangan banjir, Fahmi mengaku tidak tahu.
Rapat koordinasi di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, menurut Fahmi lebih menekankan bagaimana kelanjutan proyek.
Jika pihak penyewa atau pihak ketiga harus melengkapi persyaratannya untuk dapat melanjutkan pembangunan proyek mini soccer tersebut.
“Syarat-syaratnya belum lengkap, makanya oleh bapak Wali Kota ditahan dulu pembangunannya.
Pihak ketiga yang membangun proyek tersebut harus melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nanti,” papar Fahmi kepada awak media Selasa (10/1/2023).
Fahmi menyebut perizinan yang belum dilengkapi oleh penyewa adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“IMB nya dululah yang diurus oleh penyewa,” katanya.
Terkait peruntukan lahan tersebut yang awalnya disepakati Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda untuk kolam retensi penanggulangan banjir, Fahmi mengaku belum mengetahuinya.
“Sambil jalan ini, apakah itu akan dijadikan seperti apa saya belum tahu.
Yang jelas kewajiban penyewa adalah mengurus perizinannya terlebih dahulu,” ucap Fahmi.
Saat ditanya nama kontraktor penyewa beriku harga sewa lahan tersebut, Fahmi enggan menanggapi.
“Langsung tanya saja kepada yang bersangkutan (penyewa/pihak ketiga-red),” ucapnya singkat.
Dalam hasil rapat koordinasi, tenggang waktu yang diberikan untuk melengkapi pengurusan izin kepada pihak penyewa selama 20 hari.
“Apabila Pemkot memberikan izinnya selama 20 hari itu, maka proyek bisa dilanjut,” bebernya. (zul)
Editor : Tim Redaksi Busam,ID








