Samarinda, Busam.ID – DPRD Kota Samarinda menggelar Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (7/12/2022). Paripurna dihadiri langsung Walikota Samarinda, Andi Harun.
“Sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, Pemkot telah menganut prinsip untuk segala bentuk pemerintahan di Kota Samarinda dan memaksimalkan untuk menjalankan Perda sesuai UU yang berlaku,” ucap Andi Harun.
Menurutnya, dengan hadirnya Perda KIP ini dapat menunjukkan Kota Samarinda sebagai pemerintahan yang menjalankan UU tentang KIP dengan tentunya menjadi pemerintah yang terbuka.
“Bahkan bukan hanya pemerintah, seluruh badan publik yang diamanatkan oleh UU agar komitmen menjalankan keterbukaan informasi public itu,” ujarnya dengan tegas.
Dia juga meminta, seluruh badan publik yang berada di Samarinda dapat menjalankan Perda KIP sebagai pengujian tahap dari pelaksanaan UU KIP tersebut.
“Penting saya sampaikan tiga itu, karena memang ada informasi publik yang dikecualikan dan tidak bersifat terbuka, banyak kategorinya sebagai mana yang telah diatur demi kepentingan negara,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID












