Samarinda, Busam.ID – Dalam rangka menciptakan Kota Samarinda yang bersih dan indah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar serta menertibkan beberapa bangunan liar di kawasan Sambutan, tepatnya di jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan pada Kamis (4/5/23).
Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Samarinda H Ismail menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai instruksi Pemkot (Pemerintah Kota) Samarinda agar menciptakan Kota Samarinda yang lebih bersih.
“Hari ini, ada 10 bangunan liar yang kami bongkar didampingi oleh pihak Kelurahan Sungai Kapih. Bangunan mereka ini kan ada di atas tanah aset Pemkot. Selain bangunan liar juga ada kadang kambing yang menganggu estetika kota,” paparnya.

Ia pun menjelaskan sebelum melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur) pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan agar para pemilik bangunan liar tersebut dapat melakukan pembongkaran mandiri.
“Sudah dikirim surat sebelumnya dan tenggat waktunya hari ini, namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, jadi kami bongkar,” papar Ismail.
Ia pun mengimbau jika sudah mendapatkan surat peringatan, harap diindahkan agar para pemilik dapat melakukan pembongkaran mandiri dan bahan baku bangunannya dapat disimpan sendiri.
“Himbauan dari kami, tetap menjaga estetika keindahan Kota Samarinda, jangan membangun bangunan liar yang dapat merusak hal tersebut. Jika sudah dapat surat peringatan, segera bongkar sendiri, karena jika kami yang bongkar otomatis bahan baku bangunannya tidak dapat digunakan kembali,” tutup Ismail.
Pada hari sebelumnya yakni Rabu (3/5/23), Tim Satpol PP Kota Samarinda juga menertibkan 8 bangunan liar di jalan D.I Pandjaitan bersama Camat Sungai Pinang.
Diketahui, penertiban tersebut memiliki landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda 2014-2032 itu.
Dilakukan tidak hanya agar membuat estetika Kota Samarinda menjadi lebih rapi. Namun juga untuk mengurai kemacetan.
“Jika ada lapak ataupun bangunan liar yang berada di atas drainase maupun trotoar, parkirnya tentu menggunakan badan jalan, pasti ini akan menganggu,” tutup Ismail. (RYAN)
Editor : Risa Busam,ID








