Samarinda, Busam.ID – Dari rilis Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) akan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi dan tidak resmi tahun 2023 di seluruh Indonesia, ada sebanyak 108 LAZ tidak resmi. Dan satu diantaranya adalah LAZ dari Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Kaltim, Abdul Khaliq, LAZ tak resmi tersebut adalah Yayasan Zakat Kita Bersama.
Pihaknya telah memberikan peringatan agar jangan dulu beroperasi sebelum izinnya diterbitkan atau resmi.
“Kita sudah bersurat secara resmi kepada yayasan yang bersangkutan, dan dilakukan pemanggilan. Namun, apabila masih tidak mengurus izin, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan tindakan tegas dengan pemberhentian operasional LAZ tersebut,” kata Khaliq, Kamis (2/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan untuk amil zakat sendiri terdapat dalam pasal 38 dan 41.
“Saya mengimbau untuk mengurus izin dulu, baru boleh beroperasi, apalagi kan yang dikelola ini dana ummat. Bahkan jelas tertera di UU bisa dikenakan sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar,” lanjutnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kaltim agar jangan resah, dikarenakan ada sebanyak 20 LAZ resmi atau telah mengantongi izin resmi di Kaltim saat ini.
“Saya berharap masyarakat tetap tenang, saat menitipkan dana tersebut kepada 20 LAZ resmi ini, karena Insya Allah lembaga ini akan menjalankan tugas dengan amanah, karena lembaga-lembaga yang memegang izin resmi ini harus melalui banyak proses. Dan apabila ada yang tidak resmi bisa langsung dilaporkan ke kami,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID












