Saudara Kembar Kompak Curanmor, 5 Motor Berhasil Disita Polisi

Busam ID
Rilis pers kasus curanmor di Polresta Samarinda Kamis (9/3/2023). Ft. Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – M Yasin dan M Yahsan merupakan saudara kembar yang tinggal di Jalan Gerilya Samarinda. Saudara kembar wajah ini juga kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil diamankan pihak kepolisian Polresta Samarinda dan Polres Kukar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima laporan dari warga bernama Agustina Buaq yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat KT 4615 ID.

Motor 4 unit hasil tindak kejahatan pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda. Ft. Polresta Samarinda

Usai menerima laporan tersebut, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M Yasin di kediamannya Jalan Gerilya Gang Sepakat Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang.

“Benar, telah diamankan pelaku bernama M Yasin di rumahnya pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 16.00 Wita,” terang Ary kepada awak media Kamis (9/3/2023).

Ary menambahkan dalam aksinya, pelaku mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang dari lokasi pencurian Jalan M Yamin Gang Persik Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara hingga ke tempat kediamannya di Jalan Gerilya.

“Pelaku kemudian membuatkan kunci kontaknya dan mengganti plat nopol motor tersebut serta menawarkannya di media sosial dengan harga Rp 3 juta rupiah,” tambah Ary.

Usai ditangkap, pelaku kemudian diinterogasi petugas. Dalam interogasi tersebut pelaku mengakui kalau dirinya yang melakukan curanmor tersebut bersama saudara kembarnya bernama M Yahsan.

“Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan saudara kembarnya di kediaman yang bersangkutan sekira pukul 21.30 Wita,” kata Ary.

“Kedua pelaku kami amankan Bersama 5 unit sepeda motor hasil kejahatannya, sedangkan M Yasin diserahkan dan di proses di Polsek Tenggarong Seberang berserta motor Honda Vario Biru KT 6523 GY,” terang Ary.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahum penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 Unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor PCX, 2 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan 1 Unit sepeda motor Honda CBR. (zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *