ATR/BPN Samarinda, ATR/BPN Kaltim dan PUPR Kaltim Ikut Digugat Karena Terlibat Proses Pembangunan Jl Ring Road
Samarinda, Busam.ID– Sidang Perkara pertama tentang perselisihan ganti rugi lahan di Jalan Ring Road 1 dan 2 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Rabu Siang (15/2/2023). Dalam sidang perkara pertama itu dihadiri pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda.
Sidang Perkara dipimpin oleh Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH. Setelah Majelis Hakim membacakan gugatan, sidang pertama masuk pokok utama. Pada saat itu Kuasa Penggugat atau Kuasa Hukum warga lalu menyatakan mencabut gugatan.
Menurut Abdul Rahim selaku pengacara warga, pencabutan gugatan dilatari alasan, pihaknya akan merevisi gugatan terlebih dahulu, dengan menambahkan 3 lembaga pemerintah yang turut ikut digugat.
“Kita cabut sesuai prosedur. Karena ada penambahan tergugat, yaitu ATR/BPN Kaltim, ATR/BPN Kota Samarinda dan PUPR Kaltim. Sesuai dengan peraturan, kami harus cabut dulu gugatan yang lama, setelahnya kami memasukkan gugatan kembali,” terang Abdul Rahim pada Busam.ID
Lebih lanjut Rahim menjelaskan, pihaknya menilai ketiga lembaga itu ikut terseret atas tanggungjawab terhadap ganti rugi lahan warga. Disebutkan pada saat rencana pembangunan jalan tersebut, ATR/BPN Kaltim juga ATR/BPN Kota serta PUPR Kaltim ikut terlibat.
“Kita gugat semua, karena mereka juga bagian dari kegiatan itu,” tukasnya.
Ditambahkan kuasa hukum warga yang lain, Juli Arinto, gugatan yang mereka layangkan sesuai dengan arahan dari pemerintah sendiri. Di mana pemerintah meminta tuntutan warga diselesaikan di pengadilan. Kendati, semenjak berjalannya mediasi di PN hingga saat ini, pemerintah belum juga menunjukkan tanda-tanda besaran nominal per perkan kesediaan ganti rugi tanah warga yang termakan pembangunan jalan penghubung antara Jembatan Mahulu dengan Bandara APT Pranoto.
“Dulu mereka yang minta ke pengadilan, sudah kami ikuti semua mau mereka, tapi sampai sekarang mereka seperti bola liar. Lari sana, lari sini, lempar sana, lempar sini,” imbuh Juli menimpali.
Dalam kekecewaannya Juli membeberkan bahwa Pemerintah Provinsi sama sekali belum menunjukkan itikad baik untuk menanggapi persoalan pembayaran lahan warga yang telah digukanan sebagai jalan umum penghubung Jembatan Muhulu menuju Bandara APT Pranoto Samarinda.
“Sampai hari ini, Pemerintah Provinsi belum pernah memperlihatkan berapa angka yang mereka tawarkan kepada warga. Setiap pertemuan atau mediasi, pihak pemerintah selalu berjanji katanya, akan dibayarkan, akan dibayarkan, dan akan dibayarkan. Begitu saja terus. Artinya tidak ada niat konsisten terhadap ucapan mereka di depan warga,” ungkap kecewa Juli.
Asnan (60) salah seorang warga yang tanahnya ikut termakan pembangunan Jl Ring Road, mengaku siap menunggu meskipun harus melalui proses hukum yang panjang. Ia meyakini bahwa upayanya bersama dengan warga lain tidak akan sia-sia.
“Sampai hari ini, jalan itu masih kami tutup, karena itu hak kami sebagai pemilik lahan. Sementara kalau kuasa hukum kami mencabut gugatan, bukan berarti kami berhenti. Yang benar adalah kami menambahkan pihak tergugat. Ini perbaikan administrasi saja,” pungkas Asnan.
Penulis : Nina
Editor : Risa Busam.ID








