Tak Berizin Jual Miras, Dua Kafe di The Arion Cafe and Bar Ditutup

BusamID
Kafe yang digerebek kedapatan menjual miras tak berizin. (foto ist)

Samarinda, BusamID – Karena tak berizin mengedarkan miras, Pemkot terpaksa menutup dua kafe di lokasi The Arion Cafe & Bar yang terletak di Jalan Ir H Juanda. Pemkot melalui Satpol PP Kota Samarinda menutup dua kafe di lokasi The Arion Cafe & Bar, malam ini Minggu (27/03/22). Dua lokasi itu kedapatan menjual miras tanpa izin.

Tim operasi gabungan Satpol PP Kota Samarinda, bersama Polri dan TNI, mendatangi The Arion Cafe & Bar sekitar pukul 20.00 WITA. Kegiatan itu sebagai tindak lanjut operasi serupa pada Jumat (25/3) malam lalu. The Arion Cafe & Bar memiliki sejumlah kafe dan satu bar. Bar dan salah satu kafe kedapatan menjual miras yang kemudian disita petugas Satpol PP.

Belakangan diketahui ternyata ada miras yang coba disembunyikan di kafe yang lain, tapi petugas juga berhasil menemukannya. Semua miras sitaan itu didata untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Samarinda Herri Herdany menerangkan, kegiatan malam ini di The Arion Cafe & Bar itu merupakan tindak lanjut operasi yang sama sebelumnya. Pada saat itu, pihak kafe yang didatangi tidak dapat menunjukkan perizinan.

“Mereka ini sudah kami panggil ke kantor. Tapi yang datang karyawannya, bukan owner (pemilik)-nya. Apalagi kemarin malam ada keributan,” ungkap Herri kepada wartawan di sela kegiatan gerebek perizinan malam ini.

Dia menerangkan, dua kafe yang kedapatan menjual miras, ditutup sampai memiliki izin untuk beroperasi kembali. Dia memastikan tempat itu tidak memiliki izin penjualan miras.

“Tidak ada (izin jual miras). Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras. Apalagi (temuan) miras tadi masuk golongan B dan C. Artinya kadar alkohol 20% ke atas. Itu hanya dibolehkan di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang,” tegas Herri.

Menurut Herri, jika ke depan The Arion Cafe & Bar masih tidak bisa menunjukkan perizinan yang lengkap untuk kegiatan usaha mereka, tidak menutup kemungkinan Pemkot akan menutup lokasi tersebut.

“Tentu. Dari beberapa tahapan teguran lisan, bersurat sampai penutupan tempat usaha. Karena kita panggil owner-nya tidak datang. Ini kita tutup karena tingkat dan potensi kerawanan sangat tinggi di sini,” jelas Herri lagi.

Sampai ke Pengadilan
Herri menggarisbawahi kafe yang ditutup hanya yang kedapatan menyimpan dan menjual miras.

“Kita pangil lagi owner-nya untuk datang. Kalau masih tidak datang, kita tindak sesuai aturan berlaku. Sampai ke pengadilan kalau perlu,” imbuh Herri.

Herri juga menjelaskan meski usaha kafe kecil tetap harus memiliki izin. Apalagi bila terdapat miras dalam list jualannya.

“Seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha dan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat wajib punya izin. Jadi wajib punya izin,” tegas Herri.

Tidak menampik temuan miras yang disembunyikan di sejumlah tempat, menurut Herri hal tersebut menunjukkan pemilik usaha masih berupaya untuk menyelundupkan miras agar dapat dijual kepada pengunjung.

“Itu menjadi catatan kami. Sampai distributor (pemasok miras ke kafe) itu akan kita kejar,” pungkas Herri. (nac/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *