Samarinda, Busam.ID – Sebagai upaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Samarinda, baru-baru ini Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Samarinda mengumumkan informasi kenaikan tarif parkir sesuai ketentuan Perwali Nomor 8 Tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu ketika diwawancarai media ini Rabu (24/5/23) menjelaskan perihal kenaikan tarif parkir tersebut.
“Sesuai Perwali Nomor 8 Tahun 2023, untuk tarif parkir terbaru, sepeda motor dikenakan Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu dan kendaraan lebih dari empat roda Rp 10 ribu,” jelasnya.
Diketahui tarif parkir sebelumnya, motor dikenakan tarif Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan kendaraan lebih dari empat roda Rp 5 ribu.
Hotma juga menjelaskan bahwa ke depannya pihak Pemkot (Pemerintah Kota) Samarinda akan menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) di tiap titik strategis yang tersebar di seluruh Kota Samarinda.
“Nanti akan ada mesin EDC. Jadi tiap juru parkir binaan Dishub akan difasilitasi mesin EDC sebagai sarana transaksi non tunai. Adanya mesin itu juga bertujuan memudahkan pembayaran parkir, tersebar di tiap titik strategis seperti tempat-tempat keramaian,” jelasnya.
“Dengan adanya kenaikan tarif parkir ini, kita harapkan dapat mendongkrak PAD sehingga bisa meningkatkan fasilitas-fasilitas yang ada juga untuk pembangunan di Kota Samarinda,” tutupnya. (RYAN)
Editor : A Risa
#samarinda #kaltim #balikpapan #tenggarong #kalimantantimur #berau #mahakamulu #bontang #kukar #kutaikartanegara #kutaitimur #kutim #kutaibarat #kubar #viral








