Samarinda, Busam.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkonsultasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim. Usai pihaknya menerima laporan dugaan siaran ilegal yang menyangkut dakwah.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyatakan pihaknya mendapatkan laporan tersebut beberapa kali. Dan dikarenakan berkaitan dengan agama, oleh sebab itu dirinya bersama para komisioner KPID Kaltim lainnya langsung mengunjungi Kantor MUI Kaltim.
“Kita berkunjung ke sini seperti kita ketahui MUI Kaltim ini memegang sanad keilmuan Islam. Sekaligus kita menyampaikan laporan dugaan siaran ilegal yang dibungkus dengan agama dan memicu konflik dengan memecah belah bangsa,” ucapnya kepada tim Busam.ID baru-baru ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menjelang bulan suci Ramadan ini pihaknya tengah fokus mensosialisasikan siaran yang sehat dan tidak ada unsur yang menyimpang apalagi berkaitan dengan agama.
“Dengan laporan kami kepada MUI, tentu harapan kami nantinya para pendakwah di siaran lokal maupun nasional minimal harus terverifikasi dengan MUI. Guna menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti diketahui perihal agama ini sangat sensitif,” lanjutnya
Sementara itu Infokom MUI Kaltim, Selamat Said Sanib mengatakan dirinya dan MUI Kaltim menyambut baik kedatangan KPID Kaltim.
“Tentu dengan adanya KPID memudahkan kita memantau penyiaran di Kaltim, apalagi ini sudah mendekati bulan Ramadhan. Harapan saya sih, ini tidak hanya dilakukan menjelang Ramadhan saja, tapi seterusnya menjadi perhatian kita bersama. Agar tidak ada lagi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah dan dikait-kaitkan dengan Agama,” pungkasnya.(Adit/adv/kpidkaltim)
Editor: M Khaidir