UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Rusman: Masih Tidak Berefek Apa-apa Buat Buruh

Busam ID
FOTO: grafis.

Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04.

UMP ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Hal itu terungkap dalam Penetapan Gubernur Kaltim Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra. tentang, Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Dan ditetapkan akan berlaku mulai per 1 Januari tahun 2023.

Dalam ketetapan yang dikeluarkan tanggal 28 November 2022 tersebut berbunyi, UMP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan untuk masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Menanggapi kenaikan UMP tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub pun mengatakan, kenaikan ini tetap tidak akan berefek apa pun bagi kepentingan teman-teman buruh, dikarenakan sebelum UMP ini naik, bahan bakar minyak (BBM) dan harga-harga bahan pokok sudah lebih dulu naik.

“Namun ini masih bisa dimengerti karena masih dalam hal pemulihan ekonomi pasca Covid, mungkin itu yang jadi pertimbangan,” ucap Rusman.

Dia meyakini, kenaikan ini tidak berpengaruh signifikan bagi kesejahteraan buruh.

“Sekali lagi menurut saya, ini tidak berpengaruh signifikan dan tidak terlalu berpengaruh banyak jika dibandingkan kondisi angka biaya hidup di Kaltim, dan mungkin ini sudah batas toleransi yang disetujui bersama mungkin,” tambahnya.

Sementara itu, hingga saat ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim belum bisa dihubungi dan memberikan keterangannya.

Saat Busam.ID menyambangi Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Pelita Samarinda, Kepala Dinas yang bersangkutan tidak ada berada di tempat, dan Sekretaris Dinas pun tidak dapat dimintai keterangan. (dit)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *