Samarinda, Busam.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah secara resmi mengumumkan bahwa kini vaksin Sinovac sudah bisa digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keputusan ini merupakan tanggapan mengenai rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dan program vaksinasi nasional.
Vaksin Sinovac untuk booster juga telah mendapatkan fatwa halal MUI nomor 2 tahun 2021. Selain vaksin Sinovac, vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong juga telah mendapatkan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 9 tahun 2022.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia seperti dikutip dari laman kompas.com dan berasal dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Senin (25/4/2022).
Pada pemberitaan sebelumnya, Kemenkes hanya mengumumkan, penerima vaksin Sinovac bisa mendapatkan vaksin booster heterogen dengan vaksin Sinopharm.
Sampai saat ini, Kemenkes atau pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Nadia menambahkan, vaksin Covid-19 yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya, termasuk vaksin Sinovac untuk booster. (kompas.com)
Editor: Redaksi BusamID








