Samarinda, Busam.ID – Melalui laporan masyarakat di hotline piket siaga Polsek Palaran nomor 0811 5557 110 tentang maraknya peredaran narkotika di Jalan Trikora, Polsek Palaran berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama SY (42) dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 2,44 gram bruto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan usai menerima informasi tersebut langsung ditandangi dengan turun ke lapangan bersama jajaran Opsnal Reskrim.
“Kami lakukan pengintaian terlebih dahulu dan berbekal ciri-ciri pelaku yang telah diberikan oleh anggota masyarakat, akhirnya kami amankan pria yang mengaku bernama SY,” terang Zarma Jumat (6/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan 2 poket sabu yang disimpan dalam bagasi jok motornya.
“Sabu tersebut terbungkus dalam kertas berwarna putih,” ungkapnya.
Selanjutnya warga yang berdomisili Jalan Gunung Lingai tersebut digelandang ke Polsek Palaran beserta 2 poket sabu, sepeda motor dan 2 unit handphone.
“Kami akan lakukan pengembangan dan akan dilakukan interogasi di Polsek,” ucapnya.
Pelaku yang dijerat pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Apabila masyarakat menemukan atau melihat tindak pidana kriminal segera laporkan ke nomor hotline kami di nomor 0811 5557 110,” tutupnya . (Zul)
Editor : A Risa








