Samarinda, Busam.ID – Tersangka pencuri kendaraan bermotor milik cewek dengan modus pura-pura kencan sampai mabuk, yang berinisial WK (40), ternyata menjual hasil jarahannya ke kawasan Batuah.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 unit itu, sebelum menggasak barang korbannya, memperdayai perempuan yang ia kencani hingga tak sadarkan diri.
Mengaku sudah bercerai dengan istrinya sejak 8 tahun silam, WK sudah dikaruniai seorang anak.
WK mengatakan melakukan aksinya sebagian dengan cara berpura-pura meminjam kendaraan milik korbannya.
“Saya pinjam motornya ingin mencari minum dan makan selanjutnya bawa kabur motornya,” terang WK pada Kamis (10/8/2023) siang.
WK mengaku menjalankan aksinya mencuri motor wanita yang hendak ia kencani, sudah berjalan selama satu tahun terakhir.
“Saya jual motornya di kawasan Batuah dengan harga Rp 3 juta pada orang yang berbeda-beda,” ungkap WK.
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pria yang pernah bekerja sebagai driver di perusahaan tambang batubara di kawasan Batuah itu, karena perbuatan yang telah ia lakukan, akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman kurungannya paling lama 7 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa








