Samarinda, Busam.ID – Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sistem Kerja di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023).
Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan sistem kerja yang jelas dan terarah serta mewujudkan pola kerja pemerintahan yang berkualitas.
Oleh sebab itu harus memiliki pola yang terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan, dalam sistem atau mekanisme kerja, khusus Jabatan Fungsional (Jafung) yang disetarakan atau umum lainnya maupun staf pelaksana.
Bekerja tidak lagi berdasarkan uraian tugas.
“Tetapi mereka bekerja berdasarkan penugasan. Jadi, sistem kerjanya di awal tahun. Karena ada penugasan, maka akan ada Jafung (jabatan fungsional, Re) itu tidak terikat siapa atasan langsungnya,” ucapnya.
Dirinya pun menjelaskan, sistem kerja Jafung saat ini bisa terikat di divisi mana saja.
Selanjutnya, siapa saja kepala Perangkat Daerah bisa menugaskan Jafung yang ada di organisasinya.
“Itulah perubahan sistem kerja baru yang saat ini harus kita ketahui bersama. Karena itu, bagaimana sistem ini bisa berjalan, maka diatur dalam Rancangan Pergub tentang sistem kerja Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami sistem maupun mekanisme kerja.
Dengan begitu, seluruh ASN khususnya Jafung tidak ragu-ragu dalam bekerja.
ASN sekarang gesit dan terus bergerak serta tidak lagi bekerja secara struktur.
Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan, tujuan pembahasan rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim guna menyamakan persepsi.
“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama KemenPAN-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja bisa final disahkan dan diterbitkan,” pungkas Iwan.
Sebagai Informasi, saat ini Pemprov Kaltim sudah menjadi percontohan dalam pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir








