Samarinda, Busam.ID – Sudah 14 tahun sejak berdirinya perusahaan pertambangan batu bara PT Indominco di Kutai Timur, belum sekalipun memberikan kompensasi lahan kepada warga sekitar yang lahannya ikut masuk dalam areal tambangnya.
Warga setempat yang lahannya masuk areal tambang Indominco, tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rezeki dan Kelompok Masyarakat Tani Dayak Lestariung. Berdasar keterangan warga setempat, Indominco pernah memberikan kompensasi kepada Kelompok Masyarakat Tani Dayak Lestariung seluas 16 Ha, namun hanya gantirugi tanam tumbuhnya, bukan kompensasi lahan.
Perusahaan yang terletak di Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur itu menguasai lahan seluas 1445 Ha. Beropeasi sejak 2008 silam, Indominco seperti tidak menggubris permintaan dan teguran dari berbagai pihak lokal, terkait kompensasi lahan yang masuk areal tambang Indominco.
Bendahara Kelompok Masyarakat Tani Sumber Rejeki Darwis Abdul Fattah menyebutkan, jika 14 keberadaan PT Indominco di Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur itu, nyaris tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat sekitar. Kehadiran Indominco malah merugikan warga, dengan pencaplokan areal lahan kelompok tani masyarakat, tanpa kompensasi sepeser pun.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya surat yang dikirim oleh Pengurus Kelompok Masyarakat Tani Sumber Rejeki kepada Pihak Indominco terkait kompensasi lahan yang tidak pernah diindahkan.
“Sejak 2008 kami surati untuk mediasi dulu dengan masyarakat tapi tidak pernah ditanggapi,” terang Darwis.
Dijelaskan, awal mulanya lokasi tambang Indominco adalah areal bertanam Kelompok Tani Sumber Rezeki dan Kelompok Masyarakat Tani Dayak Lestariung. Ini berdasarkan dokumen yang ditandatangani Kepala Desa Tanjung Laut dan Kepala Desa Sekambing tahun 1980-1982. Kemudian di tahun 1987, Pemerintah Pusat menetapkan kawasan yang dikelola dua kelompok tani masyarakat itu sebagai areal hutan lindung.
Setelah 11 tahun dijadikan kawasan hutan lindung, kemudian datanglah PT Indominco membawa surat dari Kementrian Pertambangan ihwal Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan No. SK 297 tahun 2008.
“Awalnya lahan itu milik kelompok masyarakat tani yang kemudian pemerintah tetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Kemudian di tahun 2008 melalui Kementrian Kehutanan, IUP perusahaan itu (Indominco) keluar. Sekiranya lahan itu tetap menjadi kawasan hutan lindung, kami tidak akan menuntut. Tapi karena dijadikan areal tambang, kami minta kompensasinya. Karena itu sebelumnya lahan poktan kami,” papar Darwis.
Pada tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim membentuk tim inventarisir untuk meninjau lokosi. Dasar temuan tim inventarisir DPRD Kutim itu keluarlah SK Bupati 153 tentang penetapan luasan lahan milik Kelompok Masyarakat Tani Dayak Lestariung dan Kelompok Masyarakat Tani Sumber Rejeki.
Di tahun 2010 lanjutnya, Direktur PT Indominco sempat bersurat ke DPRD Kutai Timur untuk menyelesaikan semua pembayaran namun pihak Indominco hanya sekali melakukan pembayaran tanam tumbuh Kelompok Masyarakat Tani Dayak Lestarung seluas 16 Ha.
“Cuma 16 Ha saja yang dibayar. Itu pembayaran tanam tumbuh kepada masyarakat. Sedangkan yang lain tidak ada pembayaran sampai sekarang,” imbuhnya.
Sampai dengan akhir tahun 2021, pihak Indominco belum melakukan pembayaran kompensasi lahan kepada Kelompok Masyarakat Tani Sumber Rejeki yang di dalam SK Bupati tertuang sebagai bagian dari pemilik lahan.
“Padahal di dalam SK Bupati itu sudah jelas, Sumber Rezeki termasuk pemilik lahan. Tapi dari Indominco sendiri sampai saat ini tidak ada tanggapan,”imbuhnya.
Darwis mengungkapkan pihaknya telah banyak mengirim surat kepada pihak-pihak dan lembaga terkait untuk menuntaskan persoalan ini mulai dari Bupati, Gubernur, DPR, Kementrian Kehutanan, Kementrian Hukum dan HAM hingga Presiden Republik Indonesia.
“Sudah kami surati semuanya. Tapi masih belum ada kejelasan dan tindak lanjutnya,” tutur Darwis. (mm/an)








