28 Jukir Liar Disanksi Tipiring

BusamID
Elvin Junaidi. Foto Man

Balikpapan, Busam.ID – Sebanyak 28 juru parkir atau jukir diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melakukan praktik pungutan liar (pungli).

“Sidang tipiring sudah dilaksanakan pada hari Rabu kemarin, dikira selama ini main-main, akhirnya kita seriusin,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi ketika diwawancarai wartawan melalui telepon seluler, Jumat (8/7/2022).

Ia menerangkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan penelusuran keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.

Totalnya ada kurang lebih 200 titik parkir liar. Dan semuanya telah diberikan sosialisasi agar mau bergabung dengan Dishub Kota Balikpapan.

Namun ada 28 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga diterpaksa dilakukan penertiban.

“Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200-an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub namun mereka tidak menanggapi,” ujarnya dengan tegas.

Mereka 28 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi Tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.

“Semua memilih membayar denda. Dan setelah diberikan sanksi, akhirnya mereka memilih bergabung. Kita targetkan, Insya Allah 2023 kita bebas jukir liar,” tutupnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *