Samarinda, Busamtv.co.id – Terhitung mulai 7 September 2021, kota Samarinda resmi mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni dari Level 4 menjadi Level 3.
Hal ini diputuskan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tertanggal 6 September 2021.
Penurunan status Ibu Kota Kaltim ini sudah melalui evaluasi komprehensif dilihat dari berbagai kriteria sehingga menetapkan Samarinda dan sejumlah daerah lainnya turun level diantaranya tingginya kasus, angka pasien sembuh, hingga angka pasien meninggal dunia yang melandai.

Hal tersebut menjadi alasan Wali Kota Samarinda, Andi Harun melayangkan surat Instruksi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid19 di Kota Samarinda pada Selasa 7 September 2021.
Diketahui, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang signifikan dalam instruksi tersebut. Sebagai contoh, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, Kota Samarinda diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, serta pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbership atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain – lain sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 Wita.
Andi Harun juga menerangkan dalam instruksinya bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sedangkan, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima Dine In.
Tetapi, restoran maupun kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Selain itu, Mal tetap dibuka dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga 21.00 Wita. Pelayanan supermarket diperbolehkan hingga 21.00 Wita dan pelayanan restoran dan kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau tertutup diharuskan hanya menerima take away.
Dalam hal ini Mal juga diwajibkan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal
melalui aplikasi Peduli Lindungi. Warga berusia 12 tahun ke bawah dilarang memasuki mall. Serta bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan wajib tutup.
Dari sektor tempat ibadah, kebijakan PPKM Level 3 memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 50 persen. Tetapi di sektor fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
“Instruksi ini mulai berlaku 7 September 2021 hingga 20 September 2021,” ucap Wali Kota Andi Harun dalam penutup instruksi.
Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi mengingatkan, meski Samarinda mengalami penurunan dalam kasus Covid-19, akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan Covid-19 akan sepenuhnya berakhir.
“Jadi kita harus tetap berhati-hati dan disiplin untuk menjalankan prokes selama pandemi Covid 19 belum berakhir,” papar Rusmadi saat ditemui di ruang Harvard, Kantor Balai Kota Samarinda, Selasa (7/9/ 2021).(*)(Vicky/Tw)








