Samarinda, BusamTV.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akhirnya disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke – 24 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (13/09/2021) di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Namun yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memutuskan perpanjangan pembahasan panitia khusus (Pansus) 3 Raperda, diantaranya Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah atau aset, dan Raperda Perubahan RPJMD 2019 – 2023. Raperda aset diketahui diperpanjang selama 2 bulan. Sedangkan 2 Raperda lainnya diperpanjang hingga 1 bulan.
Makmur menerangkan, perbedaan jangka waktu perpanjangan ini karena substansi materi per Raperda memiliki perbedaan dalam tingkat kesulitan.
“Pansus yang Ketahanan Keluarga dengan RPJMD sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang sulit tentang aset itu. Dulu masuk ke kabupaten, kalau dilimpahkan lagi ke provinsi atau pusat, itu yang agak sulit (aset). tidak boleh aset dilimpahkan seenaknya saja,” terang Makmur.
Disinggung mengenai keterlambatan pansus dalam menyelesaikan Raperda, Makmur menegaskan kinerja pansus selama ini cukup bagus. Dilihat dengan telah adanya pengesahan satu Raperda menjadi Perda. Ia meyakini akhir Tahun 2021 seluruh Raperda akan selesai.
“Dulu hampir Bapemperda nggak bisa selesai, ini satu selesai. Saya yakin akhir tahun ini selesai,” tegas Makmur.
Ditambahkan Asisten 1 Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim (Sekprov) Jauhar Effendi, mengapresiasi pengesahan Perda Propemperda ini.
Menurutnya, Perda Propemperda itu sangat penting untuk pembuatan Perda.
“Pertama, bagaimana menentukan skala prioritas. Kedua, bagaimana pola koordinasi efektif antara pemerintah dengan DPRD. Perda itu penting kan, semua aturan aturan harus ujungnya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jauhar.(*)(FMA/Tw)








