Andi Harun Ajak Warga Tolak Tambang Illegal

BusamID
Wali Kota Samarinda Andi Harun di acara Publika TVRI Kaltim secara virtual, Jumat (5/8/2022).

Samarinda, Busam.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak warga Kota Samarinda untuk bersama-sama menolak tambang batu bara illegal di Samarinda. Pasalnya, jika kekuatan warga atau masyarakat yang bertindak maka apapun pasti akan bisa dilakukan.

Ajakan itu disampaikan orang nomor satu di Kota Tepian untuk mengomentari maraknya tambang illegal yang kini ada di Samarinda.
“Kalau sudah masyarakat menjalankan hukumnya, udah lah mau pengusaha sehebat apapun dia pasti angkat tangan, saya ingin mendorong masyarakat yang mengetahui di lingkungan nya ada tambang illegal, ayo berbondong-bondong kita tolak itu,” kata AH – sapaan akrabnya – dalam acara Publika TVRI Kaltim di Samarinda, Jumat (5/8/2022).

Ajak tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya, dirinya mengajak warga Samarinda yang ikut menolak karena kini kewenangan menindak tersebut adalah Provinsi sesuai Undang-undangan Pemerintah Daerah.

Selain itu di Provinsi juga ada inspektur tambang, seharusnya bisa langsung menyetop tambang illegal itu.

“Saya tidak ingin menutupi salah satu diantara kontributor, yang jelas pasti ada akibat dari tambang itu. Saya sebenarnya ingin sekali menindak, tapi saya tidak punya kewenangan, kewenangannya sekarang ada di Provinsi. Nah teori hukumnya mengatakan kalau kita tidak punya kewenangan menindak, bisa berbalik ke Walikotanya,” ujarnya dengan tegas.

Ditambahkannya, tambang illegal di Samarinda saat ini telah jelas-jelas merugikan yakni telah mengambil kekayaan alam secara illegal juga membuat lingkungan menjadi terbuka dan akhirnya menyebabkan segala sesuatu yang mungkin bisa berpotensi membahayakan masyarakat.

“Makanya itu kita harus kompak dan masyarakat harus bersatu terhadap semua kegiatan di lingkungannya yang membahayakan itu, tentu pemerintah juga akan meningkatkan intensitas nya, saya juga sudah beri usulan kepada SDM Kaltim agar dapat menggunakan kewenangan dan tanggungjawabnya untuk melakukan itu, karena sekarang di pemerintah kota sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak ada satupun lagi kewenangan dalam bidang pertambangan,” tandasnya mengakhiri. (dit)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *