Tuntut Ganti Rugi, Warga Pemilik Lahan Tutup Jalan Ringroad II

BusamID
Proses negoisasi antara Pemilik Lahan dan Pemkot dihadiri Kapolresta Samarinda dan pihak terkait lainnya terkait penutupan jalan Ringroad II. Foto by dicky

Samarinda, Busam.ID – Jalan H Nusyirwan Ismail, Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu ditutup oleh warga sejak pukul 09.00 wita, Senin (8/8/2022). Warga memasang tulisan spanduk larangan melintas serta memportal dengan membentangkan kayu di jalan tersebut.

Meski hanya beberapa jam lamanya, membuat sejumlah kendaraan mengantre dan sebagian lagi berbalik arah lantaran tidak bisa melintas di kawasan tersebut.

Warga yang menutup jalan itu mengaku sebagai pemilik lahan yang dijadikan jalur penghubung antara Jalan Pangeran Suryanta dan Jalan Jakarta kecewa atas ganti rugi lahan yang dijanjikan sejak tahun 2014 namun tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah.

Hasil pantauan Busam.ID di lapangan, tercatat 47 lahan dengan panjang 7.8 kilometer belum informasinya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Salah satu warga pemilik 9 lahan diantaranya, Siti Bulqis mengatakan, saat dilakukan pembangunan jalan tersebut, dirinya sebenarnya tidak pernah memberikan izin kepada pemerintah.

“Kita tidak pernah memberikannya ke pemerintah. Pemerintah tidak ada konsultasi sama sekali ke kami,” aku Siti.

Siti mengaku, dirinya hanya dijanjikan akan dibayar Pemerintah melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda pada saat itu, Zulfakra Noor, tahun 2014. “Hanya dijanjikan tahun 2014 itu akan dibayar melalui lisan kemudian bersurat namun tidak bernomor dari pak Zulfakar,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, dirinya Bersama pemilik lahan lainnya telah beberapa kali melayangkan surat kepada Wali Kota Samarinda saat ini, Andi Harun, namun belum mendapatkan respon yang memuaskan.

“Kita sudah upayakan termasuk menyurati Wali Kota yang sekarang hingga dua kali, namun hingga kini belum dibayarkan juga. Karena tak kunjung dibayar, upaya terakhir kami yang dilakukan adalah menutup jalan,” ujarnya dengan tegas.

Sekitar pukul 11.00 Wita, Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi dan didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli serta Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Staf Kecamatan, Dinas Pehubungan (Dishub) dan Satpol PP mendatangi warga untuk membahas terkait pergantian lahan yang belum dibayarkan.

Dalam pertemuan, pemerintah kota (Pemkot) berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tersebut.

“Ini kan persoalan kegiatan pembangunan 10 tahun lalu, kerjaan sudah selesai tapi belum selesai masalah sosial masalah ganti rugi lahan. Tadi hasil pertemuan sambil menunggu advis hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara. Pemkot tetap lanjut dengan proses untuk penyelesaian maslah lahan ini. Mulai hari ini dilakukan pengukuran, mudah-mudahan selesai dalam waktu 10 hari karena ada 47 bidang tanah dari 35 orang pemiliknya,” kata Rusmadi.

Sementara Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menghimbau kepada warga agar tidak melakukan penutupan Jalan H Nusyirwan Ismail, karena jalan poros utama Ringroad ini dibangun merupakan jalur transportasi perekonomian.

“Saya harapkan untuk tidak melakukan penutupan lagi. Pemerintah sudah hadir, Negara sudah hadir, kita akan support pemerintah untuk segera menuntaskan permasalahan ini,” kata Ary. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *