Samarinda, Busam.ID – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan oleh ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis.
Dia menyampaikan, masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum tersebut.
Sosper kali ini dilaksanakan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (10/10/2022). Ananda memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi disampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” ucap Ananda.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Gubernur Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan hukum itu.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan Pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknis dan masukan tim ahli serta lainnya,” ujarnya.
Ia juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena seluruh rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum.
Hadir juga dua narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai aktivis hukum, yang menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait Perda bantuan hukum tersebut. Yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.
Dikesempatan itu juga dijelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.
Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat kelurahan. (dit/adv/dprdkaltim)
Editor: Redaksi BusamID












