Bontang, Busam.ID – Polres Bontang melalui Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda bernama EG di Jalan KS Tubun Kota Bontang, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 17.35 Wita
Pemuda berusia 25 tahun yang merupakan warga Jalan HM Thamrin Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2.72 gram bruto.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid mengatakan penangkapan tersebut berkat kerjasama masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut,kami kerahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan pengintaian dilokasi tersebut,” kata Yazid saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Dari hasil pengintaian, petugas melihat seorang pemuda baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas kemudian membuntuti pemuda tersebut dari belakang.
“Pemuda tersebut merasa ada yang membuntutinya langsung membuang bungkusan yang berisi sabu-sabu tersebut kepekarang rumah,” terang Yazid.
Usai membuang barang bukti, pemuda tersebut langsung berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui usai melakukan transaksi sabu, kemudian menyimpannya kedalam bungkusan rokok.
Karena curiga diikuti polisi, pemuda tersebut membuang barang buktinya.
“Pelaku juga mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” tegas Yazid.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Bontang beserta barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut pelaku dapatkan. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












