Seluruh Kewenangan Ditarik Ke Pusat, Veridiana: Pengawasan Tambang Jadi Lemah

BusamID
Veridiana Huraq Wang. Foto by humas DPRD Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang sudah tidak dapat berlaku, ini akibat perizinan pertambangan dialihkan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan, sehingga perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah.

“Perda tersebut sudah tidak berfungsi lagi, sebab segala bentuk perizinan telah diambil alih pusat. Jadi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan pengawasan,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya akan menelusuri kembali dampak apa saja yang akan terjadi kepada struktur organisasi, pendapatan daerah hingga lingkungan.

Untuk Kaltim sendiri, kata dia, memiliki pertambang yang sangat banyak. Otomatis memerlukan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah pusat.

“Tapi saat ini masih saja ada pertambangan yang berjalan sesuai IUP yang dikeluarkan kepala daerah, bagaimana pengawasannya? Itu yang kemudian akan kita telusuri dan akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Kaltim harus melahirkan satu atau dua perda yang dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan nantinya. Terkait aturan untuk reklamasi akan tetap ada, tapi fungsi pengawasannya hilang.

“Ini akan membuat pemprov kewalahan ke depannya, karena semua telah di tarik ke pusat. Kita sangat khawatir dengan persoalan reklamasi tersebut. Hadirnya perda ini saja masih banyak ditemukan lubang tambang yang terjadi, bagaimana kalau tidak ada?,” pungkasnya. (dit)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *